Selasa, 5 November 2024
NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Elemen buruh Kabupaten Bandung Barat mendesak pemerintah tidak menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 dengan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, termasuk aturan soal upah minimum. Menurutnya, jika pemerintah tetap menggunakan PP 51, maka penetapan UMK 2025 akan jauh dari prinsip kebutuhan hidup layak bagi buruh.
Dalam PP 51, perhitungan upah minimum hanya didasarkan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sementara itu, kebutuhan hidup layak yang mencakup sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga jaminan hari tua tidak dijadikan dasar perhitungan.
“Jelas kami menolak penetapan UMK dengan skema PP 51. Ini sudah jadi ketentuan MK, dan kami akan kawal. Kalau masih dilanggar, kami siap turun aksi,” tegas Dede, Selasa 5 November 2024.
Keputusan MK ini disambut positif oleh kalangan buruh karena dianggap sebagai kemenangan perjuangan mereka menolak skema pengupahan yang tidak berpihak pada pekerja. Buruh berharap pemerintah, pengusaha, hingga dinas tenaga kerja segera menyesuaikan kebijakan dengan putusan tersebut.











Komentar
Tuliskan Komentar Anda!