Rabu, 4 Desember 2024
NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat masih terus menangani dugaan politik uang pada Pilkada Serentak 2024. Dari 14 dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani, 11 di antaranya berkaitan dengan praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, menyebut ada 7 kasus yang sudah resmi teregister. Namun, proses penanganan terkendala karena sejumlah saksi maupun terlapor kurang kooperatif, sehingga pemanggilan harus dilakukan berkali-kali sementara waktu penanganan terbatas hanya lima hari.
Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya melibatkan pasangan calon nomor urut 2, sementara satu kasus terkait pasangan calon nomor urut 3. Situasi ini semakin ramai setelah beredar video pembagian amplop di beberapa wilayah Bandung Barat pada masa tenang dengan dugaan mengarahkan pemilih ke salah satu paslon.
Gelombang aksi massa pun bermunculan di depan kantor Bawaslu Bandung Barat. Berbagai elemen masyarakat, serikat pekerja, hingga partai politik menuntut penegakan hukum tegas dan menolak praktik politik uang yang mencederai demokrasi.
Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah kasus-kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Hasilnya akan diumumkan satu hari setelah pleno digelar.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!