Jumat, 9 Februari 2024 | 20:40 WIB
CIPARAY – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan akan segera memulangkan Wildan Rohdiawan, warga Kabupaten Bandung Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Wildan dipaksa bekerja sebagai penipu online selama setahun dan kerap mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa proses pemulangan tidak sulit dilakukan selama ada pelaporan resmi. Dalam kasus Wildan, pihak keluarga telah melaporkan, sehingga negara langsung menindaklanjuti dengan pelacakan keberadaan serta koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar.
“Negara tetap harus hadir dan melindungi warganya. Memang biasanya PMI ilegal baru melapor setelah ada masalah, tapi tetap akan kita pulangkan,” ujar Benny di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Wildan dipastikan bekerja secara ilegal di Myanmar, sehingga tidak memiliki jaminan keselamatan kerja. Ia dipaksa melakukan praktik penipuan online terhadap warga Indonesia, dan jika menolak, ia akan disiksa oleh pihak yang mempekerjakannya.
Benny mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri secara ilegal, terutama ke Myanmar. “Di sana sektor kerja yang ditawarkan mayoritas scamming online. Karena itu Indonesia tidak pernah membuat MoU pengiriman PMI ke Myanmar,” tegasnya.














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!