Senin, 11 November 2024
CIMAHI, KABBAR.MY.ID – Lima orang promotor judi online asal Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Mereka kedapatan memasarkan situs judi online melalui media sosial Instagram dengan imbalan jutaan rupiah.
Kelima pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki berinisial SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21), dan AFA (25). Salah satu pelaku, SN alias Dara, mengaku sudah enam bulan menjadi promotor dengan bayaran Rp450 ribu untuk sekali unggahan, dan total keuntungan mencapai Rp11,7 juta.
Para pelaku menjalankan modus dengan membagikan tautan website judi online lewat postingan dan story Instagram. Akun yang digunakan bahkan memiliki belasan ribu pengikut, sehingga memudahkan promosi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyebut para pelaku telah menjadikan praktik ini sebagai sumber penghasilan. Hasil promosi judi online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap beberapa tersangka baru satu bulan terlibat, sementara lainnya sudah lebih dari enam bulan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!