Sabtu, 29 Juni 2024
Ngamprah, Bandung Barat – Kasus perjudian menjadi salah satu faktor penyebab retaknya rumah tangga di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Data Pengadilan Agama Ngamprah mencatat sepanjang 2023-2024 terdapat 39 perkara perceraian yang dipicu faktor judi, mulai dari judi ayam, gapleh, hingga maraknya judi online.
Humas Pengadilan Agama Ngamprah, Nashihul Hakim, menjelaskan dari total 3.621 perkara perceraian sepanjang 2023, 2.798 merupakan cerai gugat oleh istri, sedangkan 823 cerai talak dari suami. Untuk Januari-Juni 2024, tercatat 1.548 perkara perceraian, mayoritas diajukan istri.
Selain judi, faktor dominan penyebab perceraian adalah perselisihan terus-menerus dan masalah ekonomi. Tahun 2024, perselisihan tercatat 837 perkara, ekonomi 294, kekerasan rumah tangga 73, dan judi 18 kasus. Nashihul menambahkan, pemahaman minim mengenai perkawinan juga menjadi pemicu cepatnya keputusan cerai di kalangan pasangan.
Perkara perceraian mayoritas melibatkan pasangan yang telah menikah lebih dari 10 tahun, diikuti rentang 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun, hingga pernikahan kurang dari satu tahun. Penggugat didominasi lulusan SLTA dan SD, dengan usia mayoritas 20-30 tahun, sementara kelompok 50 tahun ke atas jumlahnya lebih sedikit.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak negatif perjudian terhadap stabilitas rumah tangga dan pentingnya edukasi keluarga agar terhindar dari konflik yang memicu perceraian.









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!