Soal Denda Meteran Listrik dan Pemindahan Tiang, PLN Diminta Utamakan Hak Konsumen

Soal Denda Meteran Listrik dan Pemindahan Tiang, PLN Diminta Utamakan Hak Konsumen

Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:06 WIB

LENGKONG – Kasus sengketa antara konsumen dengan PT PLN kembali mencuat. Seorang warga di Cengkareng dikenai denda jutaan rupiah karena dituduh menggunakan meteran listrik palsu. Sementara di Bandung Barat, konsumen lain mengalami kesulitan memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumah dan menghalangi akses masuk kendaraan. Tiang tersebut juga dinilai berbahaya karena berada dekat area bermain sekolah.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara, meminta PLN lebih memperhatikan hak-hak konsumen. Menurutnya, PLN tidak boleh sepihak menetapkan denda tanpa kesepakatan yang jelas dengan pelanggan. Semua keputusan seharusnya berdasarkan prinsip perjanjian sesuai KUHPerdata pasal 1320, yakni tanpa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan.

Firman menilai posisi PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik membuat konsumen berada dalam situasi terpaksa menerima keputusan, termasuk denda yang tinggi, demi tetap mendapat akses listrik. Hal ini bisa berpotensi melanggar pasal 1320 dan 1365 KUHPerdata serta membuka ruang gugatan secara perdata.

HLKI menegaskan, sebagai perusahaan negara, PLN wajib menjalankan tanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tidak lepas tangan terhadap kewajiban yang seharusnya mereka penuhi.