Senin, 29 Januari 2024 | 14:30 WIB
NGAMPRAH – Truk colt diesel Mitsubishi (D 8304 WY) yang mengangkut rombongan peziarah dan terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Saguling-Cipongkor, tepatnya di Kampung Saleos, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata sudah 8 tahun tidak melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat mencatat, masa berlaku uji kendaraan tersebut berakhir sejak 22 Maret 2016. “Hasil penelusuran, truk itu sudah 8 tahun tak melakukan uji KIR. Kendaraan dimiliki warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung,” ujar Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima, Senin 29 Januari 2024.
Kecelakaan itu menimpa 28 orang rombongan peziarah. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia dan 23 lainnya luka-luka. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih menjalani perawatan medis di RSHS dan RS Cahya Kawaluyan, sementara 6 orang sudah dipulangkan.
Dishub Bandung Barat bersama Polantas Cimahi juga meninjau lokasi kejadian untuk investigasi teknis kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan sistem kemudi rusak akibat kecelakaan, sementara mesin, chassis, dan suspensi dalam kondisi baik. Beberapa komponen lain seperti lampu utama dan sein juga mengalami kerusakan.
Sementara itu, Satlantas Polres Cimahi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Polisi menduga insiden dipicu kombinasi tiga faktor, yaitu kegagalan sistem rem, ketiadaan penerapan marka jalan, serta kondisi jalan yang rusak. Sopir truk, Heri Sudrajat (61), kini diperiksa sebagai saksi kunci.












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!