CIMAHI, BANDUNG BARAT – Polisi berhasil membongkar sindikat pengedar obat terlarang bagi kalangan pelajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari penggerebekan di Kecamatan Cikalongwetan, pihak kepolisian menyita sekitar 15.000 butir pil obat terlarang berbagai merk dan menangkap seorang pelaku bernama Agus Waluyo, 32 tahun.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa modus pelaku menyasar pelajar dengan menempel barang di satu lokasi, mengirim titik lokasi kepada pemesan, bertemu langsung atau melalui layanan pesan online (COD). “Kami tangkap seorang tersangka di Cikalongwetan dengan barang bukti 15.000 butir yang sebagian besar disiapkan untuk kalangan pelajar,” kata Niko.
Awalnya, polisi hanya menemukan sekitar 1.715 butir obat di rumah tersangka. Namun pengembangan penyelidikan menunjukkan tersangka menyimpan obat lain hingga total 15.000 butir. Obat diperoleh tersangka dari seseorang berinisial BJ yang kini masih buron.
Agus Waluyo menjual obat terlarang dengan harga Rp10.000 untuk 5 tablet hexymer dan Rp60.000 untuk 10 tablet tramadol. Kepada polisi, dia mengaku menerima upah Rp100.000 per hari dari kegiatan peredaran obat yang dijalankan selama sekitar satu bulan sambil bekerja sebagai buruh harian lepas.
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!