Antrean Haji Makin Panjang, Warga Bandung Barat Kini Harus Menunggu Hingga 26 Tahun

Antrean Haji Makin Panjang, Warga Bandung Barat Kini Harus Menunggu Hingga 26 Tahun

Bandung Barat, Kabbar.my.id — Warga Kabupaten Bandung Barat yang berencana menunaikan ibadah haji kini harus bersiap menghadapi masa tunggu yang semakin panjang. Berdasarkan kebijakan terbaru, antrean keberangkatan haji di wilayah ini kini mencapai sekitar 26 tahun.

Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 21 tahun. Artinya, terjadi penambahan waktu tunggu sekitar lima tahun bagi calon jamaah yang baru mendaftar.

Perubahan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penyesuaian sistem antrean haji secara nasional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bandung Barat, Enjah Sugiarto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menargetkan rata-rata masa tunggu nasional berada di angka sekitar 26,4 tahun.

Menurutnya, kebijakan ini membuat daerah dengan antrean yang sebelumnya relatif lebih singkat, seperti Bandung Barat, harus menyesuaikan dengan standar nasional tersebut. Hal inilah yang menyebabkan masa tunggu mengalami peningkatan.

Selain faktor kebijakan, berkurangnya kuota haji juga menjadi penyebab utama semakin panjangnya antrean. Jika sebelumnya Bandung Barat mendapatkan kuota lebih dari seribu jamaah per tahun, kini jumlah tersebut turun drastis menjadi sekitar 168 orang.

Penurunan kuota ini berdampak langsung pada laju keberangkatan jamaah. Sementara jumlah pendaftar terus bertambah setiap tahun, kapasitas keberangkatan justru semakin terbatas.

Tak hanya itu, sistem pengelolaan kuota juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya pembagian kuota dilakukan berdasarkan kabupaten atau kota, kini dialihkan menjadi berbasis provinsi.

Dengan sistem baru ini, kuota yang tidak terpakai di suatu daerah dapat dialihkan ke daerah lain dalam satu provinsi. Skema tersebut dinilai lebih fleksibel dan mampu mengoptimalkan penggunaan kuota secara nasional.

Meski demikian, perubahan ini membuat masyarakat perlu menyesuaikan kembali rencana keberangkatan mereka. Banyak calon jamaah yang harus menerima kenyataan bahwa waktu tunggu menjadi lebih lama dari perkiraan sebelumnya.

Di sisi lain, kebijakan ini tetap dinilai sebagai langkah untuk menciptakan keadilan. Dengan pemerataan antrean, peluang masyarakat di berbagai daerah untuk menunaikan ibadah haji menjadi lebih seimbang.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik dari segi finansial maupun kesehatan. Dengan masa tunggu yang panjang, kesiapan jangka panjang menjadi hal penting agar ibadah dapat dilaksanakan dengan optimal saat waktu keberangkatan tiba.