Rabu, 15 Januari 2025
BANDUNG, KABBAR.MY.ID – Kabupaten Bandung resmi dipecah menjadi dua wilayah otonom baru di Jawa Barat. Pemekaran ini melahirkan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah hasil pemisahan.
Kota Cimahi menjadi daerah otonom baru yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001. Kota ini memiliki luas wilayah 42,43 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 598,70 ribu jiwa. Sejak berdiri, Cimahi berkembang sebagai kawasan strategis di Jawa Barat.
Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di kawasan barat Kabupaten Bandung.
Kehadiran dua daerah otonom baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan di Jawa Barat. Selain itu, pemekaran juga diharapkan mampu memperkuat potensi ekonomi lokal.
Dengan adanya Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat kini memiliki struktur wilayah yang semakin berkembang dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.











Komentar
Tuliskan Komentar Anda!