Selasa, 25 Maret 2025
NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima tujuh aduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. Laporan tersebut masuk melalui Posko Pengaduan THR 2025 dan sebagian masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker KBB, Heni Asfahani, menjelaskan bahwa lima kasus sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Lima perusahaan yang dilaporkan terdiri dari empat industri manufaktur dan satu sektor wisata. Permasalahan utamanya terkait ketiadaan kontrak kerja resmi, namun perusahaan telah berkomitmen membayar THR serta memperbaiki perjanjian kerja ke depannya.
Sementara itu, dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Aduan tersebut melibatkan dua perusahaan besar dengan jumlah karyawan ratusan, yaitu industri pengolahan plastik di Batujajar dan pabrik pembuat tempat tidur di Cimareme. Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Disnakertrans KBB kini berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Posko Pengaduan THR Disnakertrans KBB akan beroperasi hingga 11 April 2025. Setiap laporan yang masuk akan diproses dengan menghadirkan pihak perusahaan dan pekerja untuk mencari penyelesaian terbaik. Disnaker juga memastikan seluruh pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dengan besaran minimal satu bulan gaji.
Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 852 Tahun 2025, yang juga melarang pembayaran THR secara dicicil. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan hak buruh bisa terlindungi dan masalah serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!