Dishub Bandung Barat Copot Klakson Telolet Bus Wisata di Lembang

Dishub Bandung Barat Copot Klakson Telolet Bus Wisata di Lembang

Rabu, 25 Desember 2024


NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat mencopot klakson telolet atau basuri dari sejumlah bus pariwisata yang masuk kawasan wisata Lembang. Razia dilakukan saat ramp check kendaraan bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru di Floating Market, Rabu (25/12/2024).

Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima, menyebutkan penggunaan klakson telolet melanggar aturan karena sistemnya terhubung dengan angin rem sehingga berpotensi mengganggu fungsi pengereman. Kondisi itu dianggap berbahaya dan bisa memicu kecelakaan.

Selain aspek teknis, klakson telolet juga dinilai membahayakan lingkungan sekitar. Bunyi khasnya kerap memancing anak-anak berlari ke jalan untuk mengejar suara, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Aturan soal klakson diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan standar kebisingan 83–118 desibel. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp500 ribu.

“Selain pencopotan, pengemudi dan perusahaan otobus juga dikenai penilangan agar tidak lagi memasang klakson telolet,” tegas Fauzan.