Bandung Barat Ikuti Larangan Study Tour dan Wisuda, Sekolah Melanggar Siap Disanksi

Bandung Barat Ikuti Larangan Study Tour dan Wisuda, Sekolah Melanggar Siap Disanksi

Senin, 10 Maret 2025

NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan akan mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat terkait larangan study tour sekolah dan pelaksanaan wisuda yang dianggap membebani orang tua siswa. Aturan ini berlaku bagi jenjang pendidikan dini hingga menengah.

Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana, menjelaskan bahwa aturan pembatasan study tour sebenarnya sudah tercantum dalam surat edaran tahun 2024. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan di luar kelas harus mengutamakan aspek edukasi, bukan sekadar rekreasi atau piknik.

Rustiyana menyoroti biaya besar yang harus ditanggung orang tua ketika sekolah memilih destinasi jauh. Ia menilai banyak lokasi edukatif di wilayah KBB yang justru kurang dimanfaatkan, seperti Puspa Iptek Kota Baru Parahyangan dan kawasan Saguling yang memiliki potensi pembelajaran tinggi.

Selain study tour, Disdik KBB juga mengimbau sekolah agar tidak mengadakan acara wisuda dengan biaya tinggi. Perayaan cukup dilakukan sederhana di sekolah tanpa pungutan tambahan, sehingga tidak menambah beban bagi wali murid.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah dapat lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan di luar kelas, agar semua siswa memperoleh kesempatan belajar yang sama tanpa terkendala faktor ekonomi.