Kamis, 25 Juli 2024
NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Spanduk dan baliho mulai menjamur menjadi sampah visual di ruang publik Kabupaten Bandung Barat menjelang Pilkada Serentak 2024. Pemasangan alat peraga kampanye ilegal ini kerap bermasalah karena ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti dipaku di pohon atau tiang listrik.
Warga setempat mengeluhkan praktik ini. Nisa Agnia, 27 tahun, dari Cipatat, mengatakan, "Saya lihat spanduk dan baliho ini dipasang sembarangan tempat. Dipaku di pohon, di tiang listrik, atau dibuat asal-asalan dengan tiang bambu di lahan orang lain. Keamanannya gak dipertimbangkan, bagaimana kalau roboh dan menimpa pengguna jalan, siapa yang mau tanggung jawab."
Ia berharap Bawaslu dan Satpol PP segera menertibkan pemasangan alat peraga kampanye ilegal. Menurut Nisa, pengiklan dan calon bupati juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran aturan agar memberi contoh perilaku baik bagi masyarakat.
Senada, warga Ngamprah, Nurracmiaty, menyoroti bahwa pemasangan baliho tetap harus memperhatikan nilai estetika dan kepatutan. Ia menambahkan, banyak baliho yang dipasang tidak hanya di pohon atau tiang listrik, tetapi juga dekat perkantoran Pemkab Bandung Barat, yang seharusnya menjadi contoh tata kelola publik.
Praktik pemasangan alat peraga kampanye ilegal ini dinilai justru menurunkan simpati masyarakat terhadap calon kepala daerah. Kondisi ini menjadi gambaran bahwa calon pemimpin belum memahami atau sengaja melanggar aturan, padahal seharusnya memberikan contoh ketaatan terhadap regulasi.








Komentar
Tuliskan Komentar Anda!