Konstatering Lahan Sengketa Kota Baru Parahyangan Ditunda, Ahli Waris Ingatkan Penegakan Hukum

Konstatering Lahan Sengketa Kota Baru Parahyangan Ditunda, Ahli Waris Ingatkan Penegakan Hukum

Kamis, 9 Mei 2024

KABUPATEN BANDUNG BARAT – Konstatering lahan sengketa di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, yang semula dijadwalkan pada Senin 6 Mei 2024 batal dilakukan. Pembatalan ini terjadi karena pihak kuasa hukum dari Kota Baru Parahyangan tidak hadir.

Proses konstatering yang dipimpin Pengadilan Negeri Bandung ini sempat memanas. Pihak ahli waris melaporkan adanya penghalangan dari Satpam perumahan sehingga juru sita PN Bandung tidak bisa masuk untuk melakukan pencocokan objek lahan persil 40 di Tatar Pitaloka.

Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Harri Besar, mengatakan konstatering dijadwalkan kembali pada Rabu 15 Mei 2024. Harri mengingatkan pihak Kota Baru Parahyangan agar tidak kembali mangkir, karena jika terjadi penghalangan lagi, pihaknya akan mendorong penegakan hukum pidana sesuai Pasal 213 KUHP.

Ini merupakan upaya konstatering untuk ketiga kalinya, setelah dua jadwal sebelumnya batal karena alasan berbeda. Harri menegaskan bahwa pejabat negara atau juru sita yang melakukan tugas resmi tidak boleh dihalang-halangi, dan pelanggaran bisa diproses secara pidana.

Konflik lahan antara pemilik perumahan elit Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris kembali menegaskan pentingnya koordinasi antara pihak pengadilan, pemilik lahan, dan ahli waris. Dengan konstatering yang tertunda, proses penyelesaian sengketa kini menunggu kepastian pelaksanaan pada jadwal berikutnya.