Selasa, 23 Januari 2024 | 17:40 WIB
PADALARANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD KBB pada Selasa, 23 Januari 2024.
Mereka mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Bandung Barat menindak tegas perusahaan yang masih menggunakan sistem outsourcing tanpa jaminan kesehatan dan sosial bagi pekerja. Dari sekitar 900 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans KBB, disebutkan 80 persen di antaranya masih memakai tenaga outsourcing, padahal Perda Bandung Barat sudah melarang praktik tersebut, terutama di bagian produksi.
Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat, menilai praktik outsourcing sangat merugikan buruh. Selain rawan pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja sering kali kehilangan hak pesangon karena ditolak baik oleh perusahaan maupun agen. Ia menegaskan bahwa narasi produktivitas yang dibangun pengusaha hanyalah alasan, sementara faktanya banyak pekerja outsourcing berasal dari luar Bandung Barat sehingga mengurangi kesempatan kerja warga lokal.
Dede meminta agar Pemda dan DPRD memperketat pengawasan serta menegakkan aturan. Ia menekankan dua hal penting: pertama, tenaga outsourcing tidak boleh dipakai untuk pekerjaan pokok; kedua, penggunaannya hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan penunjang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!